Text
MEMBANGUN FORMAT BARU OTONOMI DAERAH
asumsi tentang keperluan adanya masa transisi itulah yang di abaikan dalam kebijakan otonomi daerah melalui UU. no 22 tahun 1999 tentang pemerintahaan daerah. harus diakui bahwa kebijakan otonomi sangat luas bagi daerah melalui UU no.22 tahun 1999 adalah langkah pembaharuan besar dalam sejarah desentralisasi dan pemerintahaan daerah di indonesia. namun sayangnya kebijakan produk pemerintah B.J. Habibie itu dibuat dengan asumsi situasi "normal" yakni seolah - olah partai-partai, DPRD, dan pemerintahan daerah berfungsi sebagaimana mestinya. juga seolah-olah para elite politik likal jujur, bertsnggung jawab, dan peduli terhadap nasib masyarakat.
B213242 | 351.095 syam m | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain