Text
Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum: Basis Epistemologis Pure Theory of Law Hans Kelsen
Hans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Keterhatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu. diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka pada kenyataannya hukum merupakan : a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat manusia: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum.
B211496 | 340.01 KHU p | Perpustakaan BPSDM Kemendagri (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain